Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan:
a. perekaman, registrasi dan pemutahiran PNS pada data base mesin daftar hadir elektronik (finger print);
b. penatausahaan dan verifikasi harian pelaksanaan (finger print yang dilakukan dalam batas waktu sampai pukul 24.00 waktu setempat;
c. penatausahaan dan verifikasi laporan hasil rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print);
d. penyampaian laporan hasil rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik (finger print) kepada penanggung jawab sistem daftar hadir elektronik (finger print);
e. menjaga operasional mesin daftar hadir elektronik (finger print) dan secara berkesinambungan melakukan koordinasi pengendalian administrasi dan teknis sistem daftar hadir elektronik (finger print) dengan Biro Kepegawaian;
f. menyediakan daftar hadir manual apabila terjadi permasalahan pada sistem daftar hadir elektronik (finger print).
(2) Pengelola dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pad ayat
(1) dapat dibantu oleh operator daftar hadir elektronik (finger print).
Koreksi Anda
