Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN pejabat penanggung jawab pelaksanaan sistem pengisian daftar hadir elektronik (finger print) yaitu:
a. sekretaris satuan kerja;
b. pejabat eselon II di lingkungan Sekretaris Jenderal;
c. pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus di Daerah;
d. Kepala Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Kepala Diklat Regional; dan
f. Pejabat eselon II yang membidangi administrasi umum di Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat struktural satu tingkat dibawahnya yang membidangi kepegawaian sebagai pengelola pelaksanaan sistem pengisian daftar hadir elektronik (finger print) dilingkungan satuan kerjanya.
Koreksi Anda
