Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon I memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan disiplin kerja dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun berjalan di lingkungan satuan kerjanya. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Piagam; b. Plakat; dan c. Bentuk lain yang sah.
Koreksi Anda