Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon I memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan disiplin kerja dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun berjalan di lingkungan satuan kerjanya.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Piagam;
b. Plakat; dan
c. Bentuk lain yang sah.
Koreksi Anda
