Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS dengan jabatan tertentu yang berdasarkan aturan berlaku memiliki jam kerja khusus dikecualikan dari ketentuan mengenai Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) PNS yang melaksanakan tugas sebagai Pengamanan Kementerian Dalam Negeri dan sejenisnya diatur tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id