Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin PNS.
(2) Sanksi yang telah dijatuhkan kepada PNS dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang meliputi penilaian prestasi kerja, perilaku kerja dan pembinaan karier PNS yang bersangkutan.
(3) Selain sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
