Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Jam kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari Senin sampai dengan hari Kamis, jam masuk kerja Pukul 07.30 dan jam pulang kerja Pukul 16.00 waktu setempat dan pada hari Jum’at jam masuk kerja Pukul 07.30 dan jam pulang kerja 16.30 waktu setempat.
(3) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan PNS yang melakukan pekerjaan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja.
(4) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan Ramadhan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
