Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Disiplin kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi disiplin dalam pelaksanaan tugas dengan ketentuan:
a. mematuhi jam kerja dengan datang tepat waktu dan pulang tepat waktu;
b. melaksanaan tugas yang diberikan atasan;
c. menyelesaikan tugas sesuai waktu yang ditentukan;
d. menolak tugas yang diberikan pimpinan apabila bertentangan dengan peraturan perundangan; dan
e. berkoordinasi dengan satuan kerja, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah dengan baik.
Koreksi Anda
