Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disiplin kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi disiplin dalam pelaksanaan tugas dengan ketentuan: a. mematuhi jam kerja dengan datang tepat waktu dan pulang tepat waktu; b. melaksanaan tugas yang diberikan atasan; c. menyelesaikan tugas sesuai waktu yang ditentukan; d. menolak tugas yang diberikan pimpinan apabila bertentangan dengan peraturan perundangan; dan e. berkoordinasi dengan satuan kerja, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah dengan baik.
Koreksi Anda