Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin kerja PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai Kepala satuan kerja.
Koreksi Anda
