Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa Buku Induk yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain seluruh INDONESIA.
(2) Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat berupa Buku I sampai dengan Buku XXXIV yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/Kelurahan setiap Provinsi seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
