Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menggunakan data sampai bulan November tahun 2014 sebagai dasar penetapan.
(2) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam ampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
