Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah calon Praja dari hasil perhitungan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda