Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Jumlah calon Praja dari hasil perhitungan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
