Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. kabupaten/kota yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap Jumlah Penduduk di bawah rata-rata nasional;
b. kabupaten/kota yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap luas wilayah di bawah rata-rata nasional;
c. provinsi yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap Jumlah Penduduk di bawah rata-rata nasional; atau
d. provinsi yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap luas wilayah di bawah rata-rata nasional.
(2) Kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penambahan 1 (satu) calon praja IPDN.
(3) Provinsi yang memenuhi kriteria tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penambahan 2 (dua) calon praja IPDN.
Koreksi Anda
