Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diperoleh melalui penghitungan kuota setiap kabupaten/kota dan kuota provinsi.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) calon praja IPDN untuk kabupaten/kota dan sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) calon praja IPDN sebagai kuota provinsi.
Koreksi Anda
