Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kriteria utama; dan b. kriteria tambahan.
Koreksi Anda