Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kebutuhan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) ditentukan berdasarkan:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria tambahan.
Koreksi Anda
