Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan setiap tahun melalui seleksi nasional oleh Menteri. (2) Penerimaan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kebutuhan calon Praja IPDN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda