Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KOTA SAWAHLUNTO PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Pemerintahan Nagari Sulik Aia Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Talawi Mudik Kecamatan www.djpp.kemenkumham.go.id
Talawi Kota Sawahlunto, dan Pemerintahan Pemerintahan Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-001 dengan koordinat 0°35´33.6515“ LS dan 100°42´14.44293“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Sulik Aia Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Talawi Mudik Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto;
2. PBU-001 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-004 dengan koordinat 0°38´42.98804“ LS dan 100°41´27.66373“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Tanjuang Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Talago Gunuang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
3. PBU-004 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-005 dengan koordinat 0°39´43.03627“ LS dan 100°43´28.06458“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Siberambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Talago Gunuang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
4. PBU-005 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-008 dengan koordinat 0°43´18.10218“ LS dan 100°41´39.80883“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Kuncia Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Lumindai Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
5. PBU-008 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-009 dengan koordinat 0°43´57.42059“ LS dan 100°43´5.88967“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Indudua Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Lumindai Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
6. PBU-009 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-010 dengan koordinat 0°43´26.00007“ LS dan 100°44´9.558“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Pasar Kubang Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto;
7. PBU-010 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PABU-011 dengan koordinat 0°44´26.01575“ LS dan 100°45´8.58827“ BT yang terletak di Pemerintahan Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto;
8. PABU-011 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-012 dengan koordinat 0°44´27.01359“ LS dan 100°45´28.05388“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
9. PBU-012 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-013 dengan koordinat 0°45´43.86756“ LS dan 100°46´36.12928“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Taruang-Taruang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, selanjutnya ke arah Timur sampai pada pertigaan batas antara Pemerintahan Nagari Siaro-Aro Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, dan Pemerintahan Nagari Batu Manjulua Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.
Koreksi Anda
