Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.
(2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
Koreksi Anda
