Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
(2) Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
Koreksi Anda
