Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. (2) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. subyek kerjasama; b. obyek kerjasama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan f. keadaan memaksa; g. penyelesaian permasalahan; dan h. pengalihan.
Koreksi Anda