Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Pasal.id