Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.
Koreksi Anda
Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Pasal.id