Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modal BUMDes berasal dari: a. pemerintah desa; b. tabungan masyarakat; c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; d. pinjaman; dan/atau e. kerja sama usaha dengan pihak lain.
Koreksi Anda