Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Modal BUMDes berasal dari:
a. pemerintah desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. kerja sama usaha dengan pihak lain.
Koreksi Anda
