Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. jasa keuangan mikro;
b. jasa transportasi;
c. jasa komunikasi;
d. jasa konstruksi; dan
e. jasa energi.
(2) Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, antara lain:
a. beras;
b. gula;
c. garam;
d. minyak goreng;
e. kacang kedelai; dan
f. bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa.
(3) Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, antara lain:
a. jagung;
b. buah-buahan; dan
c. sayuran.
(4) Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, antara lain:
a. makanan;
b. minuman, kerajinan rakyat;
c. bahan bakar alternatif; dan
d. bahan bangunan.
Koreksi Anda
