Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, antara lain: a. jasa keuangan mikro; b. jasa transportasi; c. jasa komunikasi; d. jasa konstruksi; dan e. jasa energi. (2) Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, antara lain: a. beras; b. gula; c. garam; d. minyak goreng; e. kacang kedelai; dan f. bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa. (3) Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, antara lain: a. jagung; b. buah-buahan; dan c. sayuran. (4) Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, antara lain: a. makanan; b. minuman, kerajinan rakyat; c. bahan bakar alternatif; dan d. bahan bangunan.
Koreksi Anda