Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha. (2) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa; b. penyaluran sembilan bahan pokok; c. perdagangan hasil pertanian; dan/atau d. industri kecil dan rumah tangga. (3) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Pasal.id