Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha.
(2) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa;
b. penyaluran sembilan bahan pokok;
c. perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d. industri kecil dan rumah tangga.
(3) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Koreksi Anda
