Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:
a. pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
b. mendapat pembinaan manajemen;
c. mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
e. melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.
Koreksi Anda
