Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
Koreksi Anda
