Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Pasal.id