Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Koreksi Anda
