Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
(2) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
Koreksi Anda
