Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes. (2) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
Koreksi Anda