Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Pasal.id