Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Emblem sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf e, dikenakan pada penutup kepala yang terdiri atas:
a. Emblem Burung Garuda, garis tengah 3,5 cm digunakan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA, Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, Menteri, dan Rektor IPDN; dan
b. Emblem Kementerian Dalam Negeri, garis tengah 3,5 cm digunakan oleh Wakil Rektor dan seluruh jajaran dibawahnya.
Koreksi Anda
