Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emblem sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf e, dikenakan pada penutup kepala yang terdiri atas: a. Emblem Burung Garuda, garis tengah 3,5 cm digunakan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA, Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, Menteri, dan Rektor IPDN; dan b. Emblem Kementerian Dalam Negeri, garis tengah 3,5 cm digunakan oleh Wakil Rektor dan seluruh jajaran dibawahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id