Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d, adalah atribut yang menunjukkan jabatan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Menteri. (2) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saku dada baju sebelah kanan yang terdiri dari: a. Tanda Jabatan PRESIDEN; b. Tanda Jabatan Wakil PRESIDEN; c. Tanda Jabatan Menteri; (3) Tanda Jabatan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat dengan gerigi lapisan pertama 45 (empat puluh lima) dan bulat dengan gerigi lapisan kedua 34 (tiga puluh empat) dasar berwarna emas ukuran garis tengah 8 (delapan) cm yang ditengahnya terdapat lambang garuda diatas bintang segi delapan warna kuning emas. (4) Tanda Jabatan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menggunakan tanda jabatan berbentuk bulat dengan gerigi lapisan pertama 45 (empat puluh lima) dan bulat dengan gerigi lapisan kedua 34 (tiga puluh empat) dasar berwarna emas ukuran garis tengah 8 (delapan) cm yang ditengahnya terdapat lambang garuda diatas bintang segi delapan warna kuning emas. (5)Tanda Jabatan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menggunakan tanda jabatan berbentuk lonjong bergerigi berjumlah 45 (empat puluh lima) berwarna emas ukuran garis tengah 7,5 (tujuh koma lima) cm yang ditengahnya terdapat lambang garuda diatas bintang segi delapan warna kuning emas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id