Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Papan Nama sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf c menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku. (2) Bahan dasar papan nama terbuat dari ebonit/plastik dengan warna dasar hitam lis putih dengan tulisan warna putih dengan huruf kapital. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id