Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Papan Nama sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf c menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku.
(2) Bahan dasar papan nama terbuat dari ebonit/plastik dengan warna dasar hitam lis putih dengan tulisan warna putih dengan huruf kapital.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
