Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b adalah atribut yangmenunjukkan tingkat dalam status selaku PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Menteri yang digunakan pada upacara pelantikan praja di lingkungan IPDN. (2) Tanda pangkat PRESIDEN Republik INDONESIA dipakai pada pundak baju dengan bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk trapezium dengan ukuran lebar atas 1,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm dengan diatasnya terdapat lambang Burung Garuda dan Lambang Asthabrata berjumlah 5 (lima) buah. (3) Tanda Pangkat Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA dipakai pada pundak baju dengan bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk trapezium dengan ukuran lebar atas 1,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm dengan dengan diatasnya terdapat lambang Burung Garuda dan Lambang Asthabrata berjumlah 4 (empat) buah. (4) Tanda Pangkat Menteri dipakai pada pundak baju dengan bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk trapezium dengan ukuran lebar atas 1,5 cm, lebar bawah 5,5 cm, panjang 9 cm dengan diatasnya terdapat lambang Kementerian Dalam Negeri dan Lambang Asthabrata berjumlah 4 (empat) buah.
Koreksi Anda