Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pakaian Inspektur Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari:
a. Baju lengan panjang warna putih, berkerah model jas, dengan kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing 1 (satu) buah serta 2 (dua) buah saku tertutup di bawah masing-masing berkancing 1 (satu) buah dengan kancing yang berlambang ”RI” terbuat dari bahan kuningan;
b. Celana Panjang warna putih tanpa lipatan mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka dan 2 (dua) buah saku belakang tertutup;
c. Topi pet warna biru tua dengan menggunakan emblem Garuda Pancasila;
d. Kemeja putih kerah berdiri, memakai dasi hitam polos di dalam pakaian dinas upacara yang bersifat nasional;
e. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju;
f. Tanda jabatan dikenakan pada saku baju sebelah kanan;
g. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan;
h. Kaos kaki warna hitam polos; dan
i. Sepatu kulit bersoel karet ukuran rendah berwarna putih tidak bertali.
Koreksi Anda
