Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian Inspektur Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari: a. Baju lengan panjang warna putih, berkerah model jas, dengan kancing besar 4 (empat) buah pada bagian tengah baju, berlidah bahu masing-masing berkancing 1 (satu) buah dan 2 (dua) buah saku tertutup di atas masing-masing berkancing 1 (satu) buah serta 2 (dua) buah saku tertutup di bawah masing-masing berkancing 1 (satu) buah dengan kancing yang berlambang ”RI” terbuat dari bahan kuningan; b. Celana Panjang warna putih tanpa lipatan mempunyai 2 (dua) buah saku samping terbuka dan 2 (dua) buah saku belakang tertutup; c. Topi pet warna biru tua dengan menggunakan emblem Garuda Pancasila; d. Kemeja putih kerah berdiri, memakai dasi hitam polos di dalam pakaian dinas upacara yang bersifat nasional; e. Tanda pangkat dikenakan pada pundak baju; f. Tanda jabatan dikenakan pada saku baju sebelah kanan; g. Papan nama dikenakan di atas saku baju sebelah kanan; h. Kaos kaki warna hitam polos; dan i. Sepatu kulit bersoel karet ukuran rendah berwarna putih tidak bertali.
Koreksi Anda