Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah pembacaan naskah pelantikan Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pembacaan Ikrar Pamong Praja. (2) Ikrar Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: Ikrar Pamong ”kami Putera-puteri INDONESIA lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri berjanji: 1. Setia kepada Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. 2. Siap berkorban untuk kepentingan Negara, Bangsa, dan masyarakat. 3. Setia melayani dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat dimanapun bertugas. Kami sadar bahwa ikrar ini didengar oleh Tuhan Yang Maha Esa dan disaksikan manusia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin, agar kami dapat melaksanakan ikrar kami ini.” www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda