Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Susunan acara Pelantikan Pamong Praja Muda paling kurang terdiri dari:
a. Pembacaan naskah pelantikan;
b. Penyematan lencana Pamong Praja;
c. Penganugerahan Kartika Pradnya Utama dan Kartika Astabrata bagi lulusan terbaik; dan
d. Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelantikan Pamong Praja Muda.
Koreksi Anda
