Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan acara Pelantikan Pamong Praja Muda paling kurang terdiri dari: a. Pembacaan naskah pelantikan; b. Penyematan lencana Pamong Praja; c. Penganugerahan Kartika Pradnya Utama dan Kartika Astabrata bagi lulusan terbaik; dan d. Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelantikan Pamong Praja Muda.
Koreksi Anda