Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah pembacaan naskah pelantikan Muda Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pembacaan kode kehormatan Praja. (2) Kode kehormatan Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Kode kehormatan Praja 1. Kader aparatur pemerintahan dalam negeri yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; 2. Berjiwa Pamong yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa; 3. Sebagai putra Bangsa yang siap mengabdi dan rela berkorban, senantiasa bekerja keras dan pantang menyerah dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara; 4. Dapat dipercaya, berdisiplin, bertanggungjawab, pembela kebenaran/keadilan dan kejujuran; dan 5. Insan berilmu yang berkemauan dan berkemampuan serta andalan dalam mengisi kemerdekaan."
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id