Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setelah pembacaan naskah pelantikan Muda Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pembacaan kode kehormatan Praja.
(2) Kode kehormatan Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Kode kehormatan Praja
1. Kader aparatur pemerintahan dalam negeri yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2. Berjiwa Pamong yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Sebagai putra Bangsa yang siap mengabdi dan rela berkorban, senantiasa bekerja keras dan pantang menyerah dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara;
4. Dapat dipercaya, berdisiplin, bertanggungjawab, pembela kebenaran/keadilan dan kejujuran; dan
5. Insan berilmu yang berkemauan dan berkemampuan serta andalan dalam mengisi kemerdekaan."
Koreksi Anda
