Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Susunan acara Pelantikan Muda Praja paling sedikit terdiri dari:
a. Pembacaan naskah pelantikan;
b. Pembacaan kode etik praja;
c. Penyematan tanda pangkat Muda Praja dan pin lambang Kementerian Dalam Negeri; dan
d. Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelantikan Muda Praja.
Koreksi Anda
