Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang UPACARA PELANTIKAN MUDA PRAJA DAN PAMONG PRAJA MUDAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Calon Praja yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Mental Disiplin Praja dan dinyatakan lulus dilantik sebagai Muda Praja. (2) Pelantikan Muda Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu Upacara. (3) Pelantikan Muda Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) Dalam hal Menteri berhalangan, Pelantikan Muda Praja dapat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id