Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Biaya pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Biaya pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
