Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Dasar Pol PP yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) diberikan STTPP. (2) STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilaksanakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri. (3) STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atas nama Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Pasal.id