Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui daya guna dan hasil guna serta pengembangan program, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. peserta;
b. materi pembelajaran;
c. fasilitator/narasumber;
d. metode pembelajaran;
e. pelaksana; dan
f. fasilitas pendukung.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menjadi persyaratan untuk penetapan lulus atau tidak lulus.
(4) Peserta yang memperoleh hasil evaluasi dengan nilai 70 (tujuh puluh) atau lebih dinyatakan lulus.
(5) Peserta yang memperoleh hasil evaluasi dengan nilai kurang dari 70 (tujuh puluh) dinyatakan tidak lulus.
Koreksi Anda
