Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Fasilitator/narasumber Diklat Dasar Pol PP, terdiri atas:
a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya;
b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya;
c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
Koreksi Anda
