Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitator/narasumber Diklat Dasar Pol PP, terdiri atas: a. pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya; b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Pasal.id