Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat Dasar Pol PP dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan Diklat Dasar Pol PP setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
