Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat Dasar Pol PP pola 30 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja dan menduduki jabatan struktural eselon II di Sat Pol PP.
Koreksi Anda