Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Tujuan Diklat Dasar Pol PP:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku Polisi Pamong Praja;
b. meningkatkan profesionalisme polisi pamong praja dalam malaksanakan tugas penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; dan
c. menyediakan PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda
