Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik yang dilakukan oleh gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik yang dilakukan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
