Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan politik oleh pemerintah provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi.
(2) Pendanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan politik oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
