Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan politik oleh pemerintah provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi. (2) Pendanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan politik oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id