Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
Pendanaan evaluasi hasil pelaporan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
