Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan evaluasi hasil pelaporan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id