Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Hasil monitoring dan evaluasi pemerintah daerah provinsi dilaporkan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi pemerintah daerah kabupaten/kota dilaporkan kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
