Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
