Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id